Friday, October 7, 2011

Content Provider Nakal Menjebak Konsumen Lewat SMS

SMS JEBAKAN
Jakarta - Layanan jebakan konten/SMS premium dari tahun ke tahun terus berkembang. Bila dulu hanya berupa SMS nomor pendek (4 digit) misalnya 92XX atau 93XX, kini memakai teknologi UMB (USSD menu browser) semisal *567*77# atau *393*80# dan memakai WAP (URL), sehingga pelanggan tidak mudah melakukan penghentian konten (unreg). 

Menurut Direktur Operasi Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) Tjandra Tedja, pelanggaran itu biasanya dilakukan oleh CP (content provider/penyedia konten) nakal dengan cara mengakali operator. 

Sebelum mengeluarkan sebuah produk layanan konten, CP sejatinya harus memberikan deskripsi produknya terlebih dahulu kepada operator. Setelah disetujui operator, produk itu harus melalui tahapan UAT (user acceptance test). 

Dari semua itu operator akan mengetahui alur dari konten mulai dari mekanisme penawaran/ penjualan, pentarifan dan mekanisme pengiriman kontennya. 

"Tapi yang biasa dilakukan oleh CP nakal adalah melakukan penawaran/penjualan yang bertendensi mengakali masyarakat yang berbeda dengan mekanisme penawaran/penjualan yang sudah disetujui oleh operator," kata Tjandra.

Ia menambahkan, jika BRTI proaktif mengambil sample random penawaran/penjualan konten yang dilakukan melalui media TV maupun broadcast SMS secara massal, pasti akan dapat memberikan peringatan kepada CP nakal tersebut. 

"BRTI paham soal alur teknis produk konten itu. Tinggal kesungguhan saja, mau apa tidak menertibkan," imbuh Tjandra. 

Pun demikian, ia tidak mau berburuk sangka bahwa pengurus BRTI tidak berdedikasi. "Nggak lah, mereka itu orang-orang terpilih, saya yakin mereka masih punya integritas," tukasnya.

Selain oleh CP nakal, pencurian pulsa oleh oknum masyarakat juga dimungkinkan. Biasanya mereka membuat aplikasi tertentu, kemudian mengirimi penawaran tertentu ke banyak orang. Apabila orang itu merespons tawaran tersebut, maka aplikasi penyedotannya jalan. Namun untuk hal ini perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

IMOCA sendiri, menurut Tjandra, masih menerima pengaduan dari anggota masyarakat. Namun karena selama ini pengaduan ke IMOCA tidak efektif yang maksimal hanya menghimbau, maka jadinya tidak bisa maksimal. Sekali lagi, IMOCA berdalih tidak memiliki payung hukum soal ini. 

No comments:

Post a Comment