Wednesday, October 5, 2011

Pencurian Pulsa oleh Content Provider Semakin Ganas

Kisah pilu para pengguna telekomunikasi Tanah Air yang menjadi korban pencurian pulsa layanan konten premium sejatinya sudah lama terjadi. Namun beberapa hari terakhir isu ini kian panas sehingga memaksa regulator merapatkan barisan.

Ya, hari ini, Rabu (5/10/2011), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator, perwakilan konten provider (CP), dan pihak terkait lainnya dijadwalkan melakukan pertemuan.

Diharapkan, lewat agenda tersebut dapat lahir sejumlah kesepakatan untuk menertibkan layanan konten premium nakal yang beroperasi dengan mencuri pulsa pelanggan.

Hanya saja, sikap regulator tersebut dianggap terlambat dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan. Dimana sesungguhnya, masyarakat sudah lama teriak dan berkeluh kesah dengan penyalahgunaan layanan tersebut.

"Masyarakat sebenarnya sudah kecewa dengan sikap regulator, kenapa baru sekarang menunggu isunya ramai baru dipanggil semua stakeholder," tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, kepadadetikINET, Rabu (5/10/2011).

"Jadi sekarang yang terjadi kesannya kecelakaan sudah lama terjadi dan berdarah-darah namun kemarin masih diam saja, dan baru sekarang mau ditangani," lanjutnya.

Alhasil, masih menurut Kamilov, bisa dilihat bahwa sikap regulator selama ini lebih ke arah menunggu bola. Padahal harusnya bisa bersikap taktis dengan menjemput bola.

Selain itu, regulator dalam hal ini BRTI, mendapat sorotan tajam lantaran dianggap melempem dalam menegakkan aturan disiplin kepada CP nakal. 

"BRTI sebagai wakil masyarakat harusnya juga berani dalam mengambil eksekusi karena tiga kewenangan BRTI adalah mengatur, mengendalikan dan mengawasi. Ini mana sekarang, seperti melempem. Buat apa ada anggota BRTI dari wakil masyarakat dan pemerintah tapi tiga fungsinya tidak jalan," cecar Kamilov, yang juga mantan anggota BRTI tersebut.

Menilik perkembangan yang terjadi belakangan ini, pihak kepolisian pun dinilai sudah saatnya turun tangan. Sebab ini sudah masuk kategori penipuan. "Harus ada juga inisiatif dari polisi dan PPNS," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment